MENGURUS SKCK di MAGETAN

Jika melakukan pencarian di Google, ada beberap blog yang memberi panduan cara mengurus SKCK. Sebelum pergi ke kepolisian, pastinya sudah baca-baca panduan nya, kebetulan panduannya untuk wilayah JAKARTA. Begitu ke TKP ternyata berbeda. SURABAYA dengan MAGETAN aja, prosedurnya bisa beda. 

Kantor Kelurahan dan Kepolisian jam operasinya dari jam 08.00 - 14.00 , jadi saran ku, datang pagi aja.


Begini prosedur di MAGETAN ( SKCK di urus bulan Februari 2013):

A. Surat Pengantar dari kelurahan
  1. Pembuatan surat pengantar tidak bisa diwakilkan, jadi kita sendiri yang harus mengurus ke kelurahan sambil bawa KTP asli / fotokopi KK (salah satu aja). Staf kelurahan akan mengetik surat pengantar sesuai dengan data diri kita. Oh ya , mereka akan tanya tujuan pembuatan SKCK. Lumayan nunggu 10 menitan. Lalu kita akan diminta mengecek hasil ketikan petugas kelurahan. PASTIKAN nama, tempat/tanggal lahir, & alamat benar penulisannya. Baca dengan teliti sampai selesai. Be relax.
  2. Setelah kita memastikan bahwa tulisan benar, staf kelurahan akan menyerahkan kertas pengarntar tersebut untuk ditandatangani Pak Lurah. Datanglah pagi, takutnya pak lurah ada dinas ke luar.
  3. Setelah di tandatangani, staf kelurahan kasih stempel. Biaya nya : Rp. 5000 

B. Surat Pengantar dari POLSEK
  1. Petugasnya akan menanyakan kelengkapan syarat, yaitu surat pengantar, Foto 4x6 (1 lembar), fotokopi KK (1 lembar) dan juga alasan pembuatan SKCK. Petugas juga menanyakan apakah membutuhkan SKCK dari POLSEK atau POLRES. Jika POLSEK, maka SKCK akan dikeluarkan oleh POLSEK. Bila POLRES, maka POLSEK akan membuatkan surat pengantar untuk mengurus SKCK di POLRES. Sebelum menuju POLSEK, aku sudah browsing di internet, kebanyakan menuliskan polres. Aku ikutan seperti di internet.
  2. Kira-kira menunggu 15 menit
  3. Biaya Rp. 10.000

C. Menuju POLRES Magetan
  1. Tanya aja sama tukang parkir atau petugas polisi yang kita temui dimana tempat untuk mengurus SKCK.
  2. Petugas loket akan mengecek kelengkapan berkas kita, antara lain, surat pengantar kelurahan, surat pengantar POLSEK, foto 4x6 berwarna (4 lembar), fotokopi KTP (1 lembar) dan fotokopi KK (1 lembar).  Lalu petugas akan memberikan 3 form untuk di isi di tempat. Panduan cara mengisi terletak di meja kaca samping loket. Syukurlah bawa bolpen.
  3. Setelah mengisi semua form, petugas loket akan mengarahkan kita ke tempat pengambilan sidik jari. Serahkan form yang sudah kita isi ke petugas, lalu tunggu giliran sidik jari.
  4. Selesai pengambilan sidik jari, petugas akan mengarahkan untuk kembali ke loket SKCK.
  5. Biaya Rp. 10.000
  6. SKCK jadi

TIPS
  • Bawa map untuk menyimpan berkas-berkas , sehingga berkas tidak kotor
  • Bawa bolpen
  • PAS foto berwarna , dengan latar belakang terserah. Saat itu latar belakang foto ku adalah UNGU. Di meja ku lihat ada yang pakai latar MERAH atau BIRU.( SARAN ku, tanyakan kepada petugas POLSEK sehari  setempat, karena mungkin peraturan tentang latar belakang foto, berbeda.)
  • Fotokopi KTP (5 lembar)
  • fotokopi KK (5 lembar)
  • Pas Foto berwarna 4x6 dengan jumlah berlebih (10 lembar)
  • tempat fotokopi dan afdruk foto lumayan jauh dari POLSEK maupun POLRES, jadi ku sarankan bawa lebih.
  • KEMUNGKINAN prosedur SKCK berbeda di setiap daerah, jadi tanyakan dahulu pada petugas kelurahan setempat atau POLSEK

SKCK ku selesai dibuat dalam waktu 1 hari. Mulai dari ke kelurahan, POLSEK dan POLRES. 
Datang ke kelurahan jam 08.30 hingga selesai jam 11.30 di POLRES.




Semoga informasi yang ku posting bermanfaat.

Komentar

  1. waah....sangat bermanfaat pengalamannya...trima kaih...

    BalasHapus
  2. Mksh bgt ini buat postingan nya, jd ada gambaran apa yg perlu d siapin dah..

    BalasHapus
  3. Kalau pakai skck online apa perlu surat pengantar juga ya

    BalasHapus

Posting Komentar